SURAT
PERJANJIAN RENTAL MOBIL
Pada hari ini …………………………………………… , tanggal
..............................., yang
bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama
: M KHOIRUL ANAM
2. Pekerjaan :
WIRASWASTA
3. Alamat : JL NUSA INDAH VI/2 NO.32 MALAKA JAYA DUREN
SAWIT JAKARTA TIMUR
4. Nomer KTP / SIM : 09.5407.29121981.0228
5. Telepon
: 085717082741
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Jl. X malang curug raya Depan Sma pami jaya
Duren Sawit Jakarta Timur. dan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
1. Nama : ………………………………………………………
2. Pekerjaan : ………………………………………………………
3.
Jabatan :
.……………………………………………………..
4. Alamat : ………………………………………………………….
…………………………………………………………
5. Nomer
KTP / SIM: ……………………………………………………….
Telepon : …………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik
sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis kendaraan : MOBIL PENUMPANG
2.
Merek / Type : NEW AVANZA 1.3 G MT
3.
Tahun pembuatan : 2012
4.
Nomor Polisi : …………………….
5.
Nomor BPKB : I08615061
6.
Nomor rangka : MHKM1BA3JCK033911
7.
Nomor mesin : DK45265
8.
Warna : HITAM
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan
Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA
menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK
KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA
WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada
PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa
menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah
Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari
kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN
KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada
PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada
pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan
kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA
tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik
kendaraan dengan tanpa syarat apa pun
dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan
atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib
menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat
diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK
KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan
dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang
sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA
TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan
di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin
pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan
berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan
dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam
pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya
dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN
SENGKETA
1. Apabila terjadi
perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah
pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan
memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA
TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti
yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal
Perjanjian ini.
Jakarta,
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
M KHOIRUL ANAM